Sabtu, 22 Oktober 2011

Hubungan Antara Hukum, Pemerintahan,dan Negara

Hubungan Antara Hukum, Negara dan Pemerintahan

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat di bagi dalam berbagai bidang, antara lain : hukum pidana/ hukum publik, hukum perdata/ hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum  tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis,dan hukum lingkungan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya di atur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tersebut.
Di dalam negara harus ada yang namanya pemerintahan, yang mengatur rakyat yang ada di negara tersebut. Dan yang mengatur rankyat di suatu negar adalah hukum. Hukum di buat oleh pemerintah. Hukum di suaetu negara akan berlaku di negara itu saja, dan tidak akan berlaku di negara lain. Hukum di suatu negara pun berbeda dengan negara lain.
Suatu negara terbentuk oleh  karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi anutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama. Hukum di perlukan untuk menata pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supremasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional.
Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum, negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum bukan  berdasarkan kekuasaan belaka. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial.
 Pemerintahan merupakan bagian dari Negara, bisa diartikan pemerintahan adalah mesin untuk mencapai tujuan Negara. Pemerintahan memiliki kekuasaan atas Negara, tetapi perlu diingat kekuasaan tersebut diberikan oleh Negara dan terbatas pula masanya.



Sumber pustaka :
·         Wikipedia.com
·         http://business.fortunecity.com/millionaire/97/hukum__pemerintahan_yang_bersih_art.htm
·         http://anggara.org/2008/01/12/prinsip-prinsip-negara-hukum/)
·         http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/08/perbedaan-negara-dan-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar