Keselamatan Kerja
1.
Faktor/jenis kecelakaan yang dapat terjadi di
sektor industry.
Elektronik
(manufaktur)
|
·
Teriris, terpotong
|
·
Terlindas, tertabrak
|
|
·
Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
|
|
·
Kebocoran gas
|
|
·
Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
|
|
Produksi metal
(manufaktur)
|
·
Terjepit, terlindas
|
·
Tertusuk, terpotong, tergores
|
|
·
Jatuh terpeleset
|
|
·
Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
|
|
Petrokimia (minyak
dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
|
·
Terjepit, terlindas
|
·
Teriris, terpotong, tergores
|
|
·
Jatuh terpeleset
|
|
·
Tertabrak
|
|
·
Terkena benturan keras
|
|
·
Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas,
uap steam, asap dan embun yang beracun
|
|
Konstruksi
|
·
Kemungkinan jatuh dari ketinggian
|
·
Kejatuhan barang dari atas
|
|
·
Terinjak
|
|
·
Terkena barang yang runtuh, roboh
|
|
·
Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion
dan non pengion, bising
|
|
·
Terjatuh, terguling
|
|
·
Terjepit, terlindas
|
|
·
Tertabrak
|
|
·
Terkena benturan keras
|
2.
Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus dimulai dari pengenalan
bahaya ditempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian,dalam pengenalan
bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya
perlu
diketahui adanya tenaga kerja di bawah
ancaman
bahaya pajanan atau kemungkinan pajanan,
konfirmasi apakah kadar
pajanan sesuai dengan peraturan, memahami
pengendalian perlengkapan atau apakah langkah
manajemen sesuai persyaratan; dalam pengendalian
bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber
bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, daripengendalian tambahan terhadap
tenaga kerja pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.
3.
Undang- undang
Keselamatan Kerja
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah
sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini
mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan
pekerjadalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini
menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan
badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang
akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat
pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara
berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung
diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua
syaratkeselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya
kesehatan kerja agar setiap pekerjadapat bekerja secara sehat
tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu,
kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini
mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari
upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi
dengan keselamatan dan kesehatankerja.
Sebagai penjabaran
dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan PengawasanKeselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat HubunganKerja
Daftar Pustaka :
http://arbelprasetyo.blogspot.com/