Senin, 07 April 2014



Keselamatan Kerja
1.     Faktor/jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industry.
Elektronik (manufaktur)
·         Teriris, terpotong
·         Terlindas, tertabrak
·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·         Kebocoran gas
·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
·         Terjepit, terlindas
·         Tertusuk, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik
·         Terjepit, terlindas
·         Teriris, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
·         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·         Kejatuhan barang dari atas
·         Terinjak
·         Terkena barang yang runtuh, roboh
·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·         Terjatuh, terguling
·         Terjepit, terlindas
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras

2.    Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus dimulai dari pengenalan bahaya ditempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian,dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman bahaya pajanan atau kemungkinan pajanan, konfirmasi apakah kadar pajanan sesuai dengan peraturan, memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai persyaratan; dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, daripengendalian tambahan terhadap tenaga kerja pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.
3.    Undang- undang Keselamatan Kerja
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerjadalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syaratkeselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerjadapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatankerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan PengawasanKeselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat HubunganKerja


Daftar Pustaka :
http://arbelprasetyo.blogspot.com/