Senin, 07 April 2014



Keselamatan Kerja
1.     Faktor/jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industry.
Elektronik (manufaktur)
·         Teriris, terpotong
·         Terlindas, tertabrak
·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·         Kebocoran gas
·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
·         Terjepit, terlindas
·         Tertusuk, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik
·         Terjepit, terlindas
·         Teriris, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
·         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·         Kejatuhan barang dari atas
·         Terinjak
·         Terkena barang yang runtuh, roboh
·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·         Terjatuh, terguling
·         Terjepit, terlindas
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras

2.    Cara Pencegahan Kecelakaan Kerja
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus dimulai dari pengenalan bahaya ditempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian,dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman bahaya pajanan atau kemungkinan pajanan, konfirmasi apakah kadar pajanan sesuai dengan peraturan, memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai persyaratan; dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, daripengendalian tambahan terhadap tenaga kerja pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.
3.    Undang- undang Keselamatan Kerja
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerjadalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syaratkeselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerjadapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatankerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan PengawasanKeselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat HubunganKerja


Daftar Pustaka :
http://arbelprasetyo.blogspot.com/

Sabtu, 25 Januari 2014

AUDIT ENERGI


TEKNIK LINGKUNGAN DAN AMDAL
AUDIT ENERGI
Fajar Setiawan (28411153)
Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
Jln Margonda Raya
fsetiawan42@yahoo.co.id
Abstract
            Di jaman modern seperti sekarang ini kebutuhan energy sangat tinggi. Semua benda elektronik, untuk pencahayaan memerlukan atau memakai energy. Tanpa disadari pemakaian dan ketergantungan kita terhadap energy terutama energy listrik kian hari kian meninggkat atau besar. Keterbatasan sumber energy listrik harus kita sadari dan harus kita lakukan penghematan. Banyak cara untuk melakukan penghematan energy listrik diantaranya memakai lampu hemat energy, mematikan lampu dan barang elektronik jika tidak dipakai.
1.                  Pendahuluan
A.        Penggunaan Energi Listrik
saat ini energi yang banyak digunakan adalah energi listrik. Energi listrik dapat mempermudah kegiatan kita. Penggunaan energi listrik yang utama adalah untuk penerangan. Kegiatan dapat dilakukan dengan mudah pada suasana terang. Alat yang digunakan untuk penerangan adalah lampu. Penggunaan listrik memudahkan kegiatan kita. Banyak kegiatan manusia yang menggunakan energi listrik. Mulai dari kegiatan di dapur sampai sarana hiburan.
Di rumah kalian mungkin ada benda yang disebut rice cooker. Rice cooker berguna untuk menanak nasi yang menggunakan listrik. Penanak nasi listrik juga digunakan untuk menghangatkan nasi. Apakah kalian tahu tentang microwave? Microwave adalah oven pemanas yang menggunakan listrik.    Microwave berfungsi sebagai pemanas makanan. Lain lagi dengan teko listrik. Apakah teko teko listrik itu? Teko listrik digunakan untuk memasak dan mendidihkan air. Ada juga alat listrik untuk memanaskan dan mendinginkan air minum. Namanya dispenser.
Lemari es berguna sebagai pendingin makanan serta minuman. Lemari es dapat menyimpan makanan untuk waktu lama. Makanan dalam lemari es tidak cepat busuk. Mesin cuci adalah alat untuk mencuci pakaian. Ada juga mesin cuci yang sekaligus mengeringkan cucian. Kipas angin listrik dapat digunakan untuk mendinginkan udara. Apakah kamu suka menonton televisi? Dengan menonton televisi, kamu dapat memperoleh hiburan. Dengan menonton televisi, kamu dapat memperoleh informasi.  
Selain televisi, ada juga radio dan komputer. Jika dinyalakan, televisi akan menampilkan gambar dan suara. Radio hanya dapat menghasilkan suara. Kamu dapat mendengar lagu dan berita menggunakan radio. Apakah fungsi komputer? Komputer merupakan alat untuk mengetik dan mengolah data. Tahukah kamu fungsi lain komputer?
B.        Penghematan Energi Listrik
Energi listrik di rumah kalian berasal dari pembangkit listrik. Air di bendungan digunakan untuk membangkitkan energi listrik. Pembangkit tersebut dinamakan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Pada musim kemarau, jumlah air di bendungan berkurang. Hal itu dapat mengurangi listrik yang dihasilkan PLTA. Selain itu kebutuhan energi listrik pada saat ini cukup besar, akibatnya biaya produksi energi listrik meningkat. Ditambah lagi biaya bahan bakarnya semakin mahal. Oleh karena itu biaya tarif listrik sekarang semakin mahal. Untuk menghemat biaya pengeluaran dan persediaan energi listrik maka kita harus menghematnya. Bagaimanakah cara menghematnya? Apakah kalian telah melakukan penghematan energi listrik?
Mematikan lampu pada siang hari jika tidak dipakai.
2.                  Hasil dan Pembahasan
Ø  Deskripsi objek penelitian : Rumah
Ø  Kondisi Kelistrikan Rumah : 900V
Ø  Analisa Pencahayaan :
a.   Ruang tamu : terdapat satu jendela besar, siang hari    menggunakan sinar
   matahari untuk pencahayaan.
b.   Kamar tidur : Setiap kamar memiliki jendela agar cahaya masuk di siang
      hari dan tidak memakai lampu
c.   Ruang makan, Dapur dan Kamar Mandi : Menyalakan lampu jika di perlu-
      kan saja.
Ø  Analisa Kualitas Daya Listrik :
a.       Ruang Tamu : Memakai lampu hemat energi 32 watt.
b.      Kamar Tidur dan Lampu Luar : Memakai lampu hemat energy 8 watt.
c.       Dapur, Ruang Makan dan Kamar Mandi : Memakai lampu hemat energy 20 watt.
d.      Televisi, Lemari Es, Mesin Cuci, Rice Cooker.
Ø  Rekomendasi Peluang :
a.       Mematikan lampu pada siang hari jika tidak dipakai.
b.      Mematikan televisi jika sedang tidak dipakai.
c.       Mencuci dengan tangan jika cucian sedikit.
d.      Sebaiknya tidak menggunakan peralatan listrik secara bersamaan.
Ø  Peningkatan efisiensi energy : Dengan daya yang kecil dapat mempergunakan berbagai macam barang elektronik dengan catatan tidak memakainya secara bersamaan.
3.      Kesimpulan
Penghematan energy harus dilakukan oleh setiap individu, salah satunya energy listrik. Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan krisis energy listrik. Salah satu cara untuk menghemat listrik diantaranya :
a.       Mematikan lampu pada siang hari jika tidak dipakai.
b.      Mematikan televisi jika sedang tidak dipakai.
c.       Mencuci dengan tangan jika cucian sedikit.
d.      Sebaiknya tidak menggunakan peralatan listrik secara bersamaan.
4.      Referensi

Jumat, 17 Januari 2014

Kabijakan Pemprov DKI Tentang Audit Gedung DKI Jakarta


Kabijakan Pemprov DKI Tentang Audit Gedung DKI Jakarta

1.        Alasan Kebijakan
-          Penghematan APBD
-          Penghematan sumber energi

2.    Kebijakan yang Dikeluarkan
       - Peraturan Gubernur (Pergub) 156 tahun 2012.

3.    Realisasi
       Upaya penghematan energi dilakukan Pemprov DKI dengan melakukan hemat listrik dan air di 31 gedung milik Pemprov DKI di antaranya yaitu, gedung Balaikota DKI Jakarta, lima kantor walikota di DKI, lima kantor Samsat, 18 gedung dinas, gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, gedung BPLHD, dan gedung UPT Pusdiklat Pemadam Kebakaran. Menurutnya, dari hasil monitoring pada triwulan III dibandingkan dengan semester pertama tahun lalu pemakaian listrik rata-rata menurun 5,5 persen. Sementara biaya tagihan listrik rata-rata menurun sebesar 4 persen. Sedangkan pada triwulan IV diketahui menurun rata-rata 1,8 persen untuk pemakaian listrik dan 0,6 persen untuk tagihan biaya listrik.

Daftar pustaka
-          beritajakarta.com