DEMOKRASI
1.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Adalah
sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan
secara Bahasa Arti demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Isitilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2.
CIRI-CIRI DEMOKRASI
Bedasarkan political
performance Bingham Powel Jr. menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai berikut:
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada
klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan
perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum yang
kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai politik.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut
serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih pemilihan
secara rahasia dan tanpa dipaksa
d. adanya hak-hak dasar seperti kebebasan
berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip-prinsip
Demokrasi Ada beberapa unsur prinsip yang secara umum dianggap penting, yaitu:
1. Keterlibatan warga Negara dalam
pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu di anatara
warga Negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh wargaNegara.
4. Suatu system perwakilan.
5. Suatu system pemilihan kekuasaan
mayoritas.
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warganegara yang
telah dikembangkan yaitu:1.
Pendekatan
elitis, demokrasi adalah suatu metode pembuatan keputusan yangmengokohkam
efisiensi dalam administrasi dan pembuatan kebijasanaan namunmenuntut adanya
kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap pemdapatumum2.
Pendekatan
partisipatori, demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebihtinggi,
karena sangat diperlukan untuk mendatangkan keuntungan ini-kita
harus,menegakkan demokrasi langsung.Demikianlah artikel yang membahas tentang
topik demokrasi atau lebih tepatnya mengenai ciri ciri demokrasi, semoga
artikel ini tentunya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
3.
MACAM MACAM DEMOKRASI
A. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsa
Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa
demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak
tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup.
Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system
tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang
pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system
demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem
pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama
merdeka tahun 1957.
D. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong
munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat
mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini
pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala
pemerintahan dilakukan secara kompetitif.
4.
KEKUASAAN DALAM PEMERINTAH.
Pengertian
jenis kekuasaan bentuk negara dan sistem pemerintahan merupakan aneka konsep
pokok dalam studi ilmu politik. Dalam mempelajari ilmu politik kita kerap
‘dipusingkan’ oleh berbagai macam istilah yang satu sama lain saling berbeda.
Peristilahan yang seringkali ditemukan tersebut misalnya monarki, tirani,
aristokrasi, oligarki, demokrasi, mobokrasi, federasi, kesatuan, konfederasi,
presidensil, dan parlementer. Bagaimana kita harus mengkategorikan
masing-masing istilah tersebut?
Apa
beda antara monarki dengan parlementer? Sama atau berbedakah pengertian antara
tirani dengan monarki? Dalam konteks apa kita berbicara mengenai presidensil
atau oligarki? ‘Pemusingan’ ini merupakan awal dari proses belajar, dan jangan
kita surut, melainkan terus maju dengan membaca. Potret
Indonesia
Jika
kita berbicara mengenai monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan
mobokrasi, berarti kita tengah berbicara mengenai jenis-jenis kekuasaan. Jika
kita berbicara mengenai federasi, kesatuan, dan konfederasi, berarti kita
tengah berbicara mengenai bentuk-bentuk negara. Jika kita berbicara mengenai
presidensil dan parlementer berarti kita tengah berbicara mengenai
bentuk-bentuk pemerintahan.
Jika
kita berbicara mengenai jenis kekuasaan, berarti kita tengah berbicara mengenai
apakah kekuasaan itu dipegang oleh satu tangan (mono), beberapa tangan atau
orang (few), ataukah banyak tangan atau orang (many). Definisi kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi pihak lain agar
mereka menuruti keinginan atau maksud si pemberi pengaruh. Dalam hal ini, pihak
pemberi pengaruh dapat berwujud mono, few, atau many.
Jika
kita berbicara mengenai bentuk negara, berarti kita tengah membicarakan
bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan
daerah. Hubungan seperti ini disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya
‘pusat’ diasumsikan berada di atas ‘daerah’, dalam mana keberadaan pusat di
‘atas’ tersebut berbeda derajatnya baik di negara kesatuan, federasi, atau
konfederasi.
Akhirnya,
jika kita berbicara mengenai bentuk pemerintahan, berarti kita tengah berbicara
mengenai kekuasaan dalam arti horizontal, khususnya seputar hubungan antara legislatif
dengan eksekutif. Legislatif dan eksekutif, dalam doktrin Trias Politika adalah
setara, yang satu tidak lebih berkuasa atau lebih tinggi posisinya ketimbang
yang lain. Dalam hubungan horizontal inilah kita akan menemui pembicaraan
mengenai presidensil atau parlementer.
5.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Secara
Harfiah Demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga Negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi.
Ini adalah
akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan
untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas
dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi yang
dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit
ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
- Sistem Konstitusionil. Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2
istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di
samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan
demikian, Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah
sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan
persetujuan rakyat.
6. PENDIDIKAN DEMOKRASI
Bagi negara
yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting
untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan
berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak disalahgunakan
atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan, sehingga merusak
fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai bagian dari
demokrasi.
Menurut
Djiwandono dkk (12003:4 1):bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik
dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah
menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu
pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.
Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak
bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang
jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah
menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau
otonter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini
disadari oleh yang berkuasa akan
mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan demokrasi rakyat akan
diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai kebijakan penguasa
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi. Pentingnya
pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh para tokoh pendidikan dan
para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan
demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena
faktor kepentingan penguasa.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar