Bangsa Dan Negara
A.
Pengertian Bangsa :
Bangsa
atau dengan kata lain disebut nation merupakan kata dasar dari nasionalisme.
Bila definisi nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan
mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas
bersama untuk sekelompok manusia, maka secara politis, bangsa dapat diartikan
sebagai sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita dan kerinduan
untuk bernegara sendiri.
Menurut
HANS KOHN, nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya national
counciousness (kesadaran nasional). Dengan kata lain, nasionalisme adalah
formalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Kesadaran
nasional inilah yang membentuk nation (bangsa) dalam arti politis, yaitu negara
nasional.
Bila
bangsa dalam arti politis berarti negara nasional, maka negara nasional itu
sendiri merupakan suatu bentuk negara dimana rakyatnya mempunyai kehendak yang
kuat untuk hidup bersama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan latar
belakang, agama, ras, etnik, ataupun golongan. Sehingga bisa dikatakan bahwa
negara nasional merupakan organisas bersama yang pasti mengemban dan menjamin
perwujudan kepentingan rakyat. Sayangnya, keyakinan itu telah menempatkan negara
pada posisi yang dominan.
Bila
definisi bangsa menurut ERNEST RENAN adalah kehendak untuk bersatu dan definisi
bangsa menurut OTTO BEUR adalah satu persatuan perangai yang timbul karena
persatuan nasib, maka menurut Bung Karno kedua definisi tersebut sudah sangat
usang karena definisi bangsa harus tidak hanya memandang manusia dan
perangainya namun juga harus memperhatikan geopolitiknya, yaitu tempat manusia
tersebut hidup dan berpijak.
B.
Pengertian Negara
terdapat
beberapa pengartian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli.
Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.
1)
Sri Sumantri
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu
dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk
memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal didalam wilayah
kekuasaannya.
2)
Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil
menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaaan yang sah.
3)
A.G. Pringgodigdo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
III.
Fungsi dan Tujuan Negara
a.
Fungsi Negara
Fungsi negara
mengambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya.
Dengan demikian, fungsi negara merupakan tuas atau kegiatan yang harus
dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Meriam
Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap Negara
setidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1) Melaksanakan penertiban
2) Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan
3) Mengusahakan pertahanan
4) Menegakkan keadilan
b.
Tujuan Negara
Setiap negara sudah tentu memiliki
tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, di antaranya
sebagai berikut.
1)
Ajaran Plato
Negara bertujuan memajukan
kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.
2)
Ajaran Negara Kesatuan
Penganjur ajaran ini terutama adalah
Shang Yang dan Nicoolo Machiavelli. Menurut Shany Yang, tujuan negara adalah
mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan
negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan
kesjahteraan bangsa.
3)
Ajaran Teokratis
Tujuan negara adalah mencapai
penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk di bawah
pimpinan Tuhan. Penganjurnya, antara lain Thomas Aquinas dan Agustinus.
4) Ajaran
Negar Polisi (hukum dalam arti sempit)
Negara bertujuan menjaga keamanan
dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu penganjurnya adalah Immanuel Kant.
5) Ajaran
Negara Hukum
Tujuan negara adalah
memyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum.
Salah satu penganjurnya adalah Krabbe. Disini terkandung prinsip rule of law.
6) Ajaran Negara kesejahteraan
Negara
kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare
State atau Social Service State.
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
C. Pengertian
Warga Negara
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks
kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima
hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran.
Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar